Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Ketersediaan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b adalah tersedianya petugas pelaksana angkutan udara haji yang dapat menjelaskan dan menangani secara langsung kepada penumpang pada saat mengalami keterlambatan penerbangan.
Koreksi Anda
