Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang benar dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a adalah penyampaian informasi yang benar dan jelas apabila terjadi keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan (rescheduling), dan penggabungan kloter kepada penumpang jemaah haji, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
(2) Ketentuan penyampaian informasi tersebut adalah sebagai berikut :
a. untuk keterlambatan penerbangan disampaikan segera setelah diketahui adanya keterlambatan;
b. untuk perubahan jadwal penerbangan (reschedulling) disampaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan; dan
c. untuk penggabungan kloter disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum keberangkatan.
Koreksi Anda
