Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi :
a. informasi yang benar dan jelas;
b. ketersediaan petugas; dan
c. pemberian kompensasi.
Koreksi Anda
