Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi : a. informasi yang benar dan jelas; b. ketersediaan petugas; dan c. pemberian kompensasi.
Koreksi Anda