Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c meliputi kewajiban pelaksana angkutan udara haji memberikan kompensasi akomodasi dan konsumsi bagi penumpang jemaah haji jika terjadi keterlambatan penerbangan yang mengakibatkan penumpang harus menunggu penerbangan lanjutan ke daerah asal lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
