Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, meliputi :
a. mengangkut jemaah haji yang diturunkan di bandar udara transit oleh pelaksana angkutan haji karena alasan kesehatan atau meninggal dunia dalam penerbangan, ke INDONESIA atau Arab Saudi sesuai tujuan; dan
b. dalam hal jemaah haji diturunkan karena sakit atau meninggal dunia, maka pelaksana angkutan udara haji wajib mengangkut jenazah sampai di bandar udara debarkasi.
Koreksi Anda
