Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberangkatan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b adalah bagasi tercatat tiba di bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah selambat-lambatnya 12 (dua belas) jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Koreksi Anda