Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan kendaraan pengangkut barang beserta fasilitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a adalah penyediaan kendaraan pengangkut barang yang tertutup dan memenuhi persyaratan keamanan serta keselamatan sesuai prosedur penerbangan dari tempat city check-in ke bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id