Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan proses pengangkutan bagasi tercatat dari tempat city check-in ke bandara udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c meliputi : a. penyediaan kendaraan pengangkut barang beserta fasilitasnya; dan b. pemberangkatan bagasi tercatat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id