Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Posko penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi menyediakan petugas pada Posko bersama yang dapat memberikan pelayanan di bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Koreksi Anda