Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan proses pengangkutan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi : a. tersedianya kendaraan pengangkut bagasi tercatat yang tertutup dan memenuhi persyaratan keamanan serta keselamatan sesuai prosedur penerbangan dari asrama haji ke bandar udara embarkasi; dan b. bagasi tercatat harus berada di bandar udara embarkasi selambat- lambatnya 4 (empat) jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id