Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan jemaah haji dan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b meliputi : a. tersedianya bus ber AC dengan kapasitas maksimum 45 (empat puluh lima) tempat duduk dengan jumlah yang memadai untuk mengangkut jemaah haji 1 (satu) kloter dari bandara debarkasi ke asrama haji debarkasi, serta menyediakan paling sedikit 1 (satu) bus cadangan; b. tersedianya kendaraan pengangkut barang yang tertutup dan memenuhi persyaratan keamanan serta keselamatan sesuai prosedur penerbangan dari bandara debarkasi ke asrama haji debarkasi; dan c. tersedianya tenaga dan peralatan pengamanan serta pengawalan (vooreijder) yang berkaitan dengan pemenuhan aspek keamanan, keselamatan baik selama perjalanan darat (dari Bandar udara debarkasi ke asrama haji debarkasi) maupun terkait dengan ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id