Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan awak kabin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, meliputi :
a. ketersediaan awak kabin sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Warga Negara INDONESIA, yang diprioritaskan beragama Islam serta mampu memberikan pelayanan yang optimal, memberikan kemudahan kepada jemaah haji dan bekerjasama dengan petugas kloter dalam pemanfaatan fasilitas penerbangan serta bersikap ramah dan sopan;
b. kejelasan penyampaian informasi selama penerbangan kepada penumpang jemaah haji; dan
c. tersedianya awak kabin yang dapat berkomunikasi dan membantu penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
