Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan petugas boarding pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d meliputi : a. tersedianya petugas pelaksana angkutan udara haji yang mengarahkan penumpang dari ruang tunggu di bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sampai dengan naik ke pesawat; dan b. tersedianya petugas pelaksana angkutan udara haji yang khusus membantu penumpang dengan kebutuhan khusus dari ruang tunggu di bandar udara sampai dengan naik ke pesawat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id