Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Proses naik ke bus dan naik ke pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c adalah penyediaan fasilitas kemudahan di bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah untuk proses naik ke pesawat bagi penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
