Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Persiapan keberangkatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a adalah petugas pelaksana angkutan udara haji telah mulai mengkoordinir penumpang jemaah haji di bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah selambat-lambatnya 6 (enam) jam sebelum jadwal keberangkatan.
Koreksi Anda
