Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan boarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi :
a. persiapan keberangkatan jemaah haji;
b. ketentuan bagasi kabin;
c. proses naik ke bus dan naik ke pesawat; dan
d. pelayanan petugas boarding.
Koreksi Anda
