Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan boarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi : a. persiapan keberangkatan jemaah haji; b. ketentuan bagasi kabin; c. proses naik ke bus dan naik ke pesawat; dan d. pelayanan petugas boarding.
Koreksi Anda