Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ganti kerugian atau kompensasi terhadap bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi pemberian ganti kerugian dan kompensasi sebagai tanggung jawab pengangkut terhadap kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan bagasi tercatat, sesuai kontrak charter angkutan udara haji antara Kementerian Agama dengan pelaksana angkutan udara haji.
Koreksi Anda