Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi dan pelayanan petugas bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi : a. tersedianya informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi tercatat di terminal kedatangan bandar udara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah atau bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, untuk selanjutnya diperiksa oleh pihak Custom; dan b. tersedianya petugas badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang membantu penumpang jemaah haji untuk pengambilan bagasi tercatat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id