Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan awak kabin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi : a. ketersediaan awak kabin sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Warga Negara INDONESIA, yang diprioritaskan beragama Islam serta mampu memberikan pelayanan yang optimal, memberikan kemudahan kepada jemaah haji dan bekerjasama dengan petugas kloter dalam pemanfaatan fasilitas penerbangan serta bersikap ramah dan sopan; b. kejelasan penyampaian informasi selama penerbangan kepada penumpang jemaah haji; dan c. tersedianya awak kabin yang dapat berkomunikasi dan membantu penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id