Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan proses pengangkutan jemaah haji dan boarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi : a. pengangkutan penumpang jemaah haji; b. proses penumpang jemaah haji naik ke bus dan naik ke pesawat; c. pelayanan petugas boarding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id