Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan proses pengangkutan jemaah haji dan boarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi :
a. pengangkutan penumpang jemaah haji;
b. proses penumpang jemaah haji naik ke bus dan naik ke pesawat;
c. pelayanan petugas boarding.
Koreksi Anda
