Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Proses turun pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, meliputi :
a. adanya informasi yang jelas dan petugas pelaksana angkutan udara haji yang mengarahkan penumpang jemaah haji turun dari pesawat menuju ruang kedatangan untuk proses keimigrasian; dan
b. adanya fasilitas kemudahan untuk turun dari pesawat menuju terminal kedatangan, termasuk petugas yang membantu penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
