Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Makanan dan minuman yang disediakan selama penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e, meliputi: a. makanan berat (heavy meal) dan minuman sebanyak 2 (dua) kali; dan b. makanan ringan (snack box) dan minuman sebanyak 1 (satu) kali. (2) Ketersediaan jenis makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan setelah dilakukan uji makanan dan minuman (meal test) oleh Kementerian Agama di masing-masing embarkasi. (3) Makanan dan minuman tersebut berdasarkan standar penerbangan internasional, yang sesuai dengan selera masyarakat INDONESIA pada embarkasi yang bersangkutan, termasuk penyediaan makanan khusus bagi penumpang jemaah haji yang membutuhkan karena alasan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id