Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Media informasi selama penerbangan (in-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d, meliputi :
a. memberikan izin kepada petugas kloter yang menyertai jemaah haji untuk mempergunakan sound system yang tersedia di dalam pesawat guna pemberian informasi dan bimbingan kepada penumpang jemaah haji selama penerbangan; dan
b. memutar film haji mabrur serta penyampaian informasi lain kepada jemaah haji dari Menteri Agama yang disiapkan oleh pelaksana angkutan udara haji dengan durasi 5 (lima) menit dan diputar 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
