Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Interior dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c adalah ketersediaan interior dan berfungsinya dengan baik fasilitas yang antara lain meliputi lampu baca, bel pramugari dan ventilasi AC.
Koreksi Anda
