Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standard pelayanan tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a yaitu ketentuan mengenai jarak antar tempat duduk minimal 29 (dua puluh sembilan) inchi.
Koreksi Anda
