Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Fasilitas dalam pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, meliputi :
a. tempat duduk;
b. lavatory (toilet);
c. interior dan fasilitas;
d. media informasi;
e. makanan dan minuman;
f. obat-obatan dan peralatan kesehatan; dan
g. informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
Koreksi Anda
