Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Ketentuan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e meliputi :
a. petugas check-in pelaksana angkutan udara haji mulai melakukan pemeriksaan bagasi tercatat penumpang jemaah haji selambat- lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat di tempat city check-in di Jeddah/Madinah;
b. petugas check-in pelaksana angkutan udara haji wajib melakukan penyortiran terhadap bagasi tercatat jemaah haji, dengan ketentuan masing-masing jemaah haji hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) bagasi tercatat yang disediakan oleh pelaksana angkutan udara haji dengan berat maksimum 32 (tiga puluh dua) kilogram. Petugas hanya akan mengangkut koper yang berlogo pelaksana angkutan udara haji.
Bagasi tercatat yang tidak berlogo resmi bukan tanggung jawab pengangkut udara haji. Dalam hal ini pengangkutan bagasi tercatat diluar yang disediakan oleh pelaksana angkutan udara haji tidak menjadi tanggung jawab pelaksana angkutan udara haji;
c. petugas check-in pelaksana angkutan udara haji melakukan penimbangan terhadap bagasi tercatat;
d. petugas check-in pelaksana angkutan udara haji wajib menempelkan tanda pengenal bagasi dan label sebagai penunjuk embarkasi asal, yang jelas dan mudah dibaca (bahan yang kuat dan tidak mudah lepas) pada bagasi penumpang jemaah haji;
e. kemasan air zam zam sebanyak 5 (lima) liter yang akan dibagikan kepada jemaaah haji di masing-masing bandara debarkasi di INDONESIA, dengan pengemasan sesuai dengan ketentuan penerbangan.
Dalam hal pelaksana angkutan udara haji tidak mendapatkan izin tertulis dari pemerintah Arab Saudi untuk mengangkut air zam zam dalam jumlah yang besar, maka air zam zam diserahkan kepada penumpang jemaah haji di bandara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah dan bandar udara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Koreksi Anda
