Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pas masuk pesawat udara (boarding pass) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d diterbitkan dan disampaikan oleh petugas check-in pelaksana angkutan udara haji kepada penumpang jamah haji, yang di dalamnya terdapat kejelasan informasi paling sedikit memuat :
a. nama penumpang;
b. nomor kloter;
c. rute penerbangan;
d. nama pengangkut (pelaksana angkutan udara haji);
e. nomor penerbangan;
f. tanggal dan jam keberangkatan; dan
g. nomor tempat duduk di pesawat.
(2) Bagi penumpang jemaah haji mutasi (pindahan dari kloter lain), diterbitkan pas masuk pesawat udara dengan tambahan tulisan "MUTASI".
Koreksi Anda
