Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pas masuk pesawat udara (boarding pass) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d diterbitkan dan disampaikan oleh petugas check-in pelaksana angkutan udara haji kepada penumpang jamah haji, yang di dalamnya terdapat kejelasan informasi paling sedikit memuat : a. nama penumpang; b. nomor kloter; c. rute penerbangan; d. nama pengangkut (pelaksana angkutan udara haji); e. nomor penerbangan; f. tanggal dan jam keberangkatan; dan g. nomor tempat duduk di pesawat. (2) Bagi penumpang jemaah haji mutasi (pindahan dari kloter lain), diterbitkan pas masuk pesawat udara dengan tambahan tulisan "MUTASI".
Koreksi Anda