Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Data manifest penumpang jemaah haji (pax manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diterbitkan kembali yang baru oleh petugas check-in pelaksana angkutan udara haji apabila terdapat perbedaan jumlah penumpang jemaah haji dengan manifest penumpang.
Koreksi Anda
