Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesesuaian paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b yaitu adanya pemeriksaan kesesuaian antara paspor dengan manifest penumpang jemaah haji yang diterbitkan pada saat keberangkatan (Phase I), oleh petugas check-in yang ditempatkan oleh pelaksana angkutan udara haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id