Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a adalah tersedianya petugas yang ditunjuk dan ditempatkan oleh pelaksana angkutan udara haji untuk menangani proses check-in di tempat city check-in di Jeddah atau Madinah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id