Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan di tempat city check-in di Jeddah atau Madinah yang meliputi : a. petugas check-in; b. paspor; c. data penumpang (Pax manifest); d. pas masuk pesawat udara (boarding pass); dan e. ketentuan bagasi tercatat;
Koreksi Anda