Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan di tempat city check-in di Jeddah atau Madinah yang meliputi :
a. petugas check-in;
b. paspor;
c. data penumpang (Pax manifest);
d. pas masuk pesawat udara (boarding pass); dan
e. ketentuan bagasi tercatat;
Koreksi Anda
