Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan proses turun pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi :
a. ketersediaan informasi dari petugas pelaksana angkutan udara haji untuk mengarahkan penumpang jemaah haji turun dari pesawat menuju ruang kedatangan untuk proses keimigrasian, setelah mendapatkan ijin dari petugas Bea Cukai; dan
b. tersedianya fasilitas kemudahan dan petugas pelaksana angkutan udara haji yang mendampingi penumpang dengan kebutuhan khusus, untuk turun dari pesawat.
Koreksi Anda
