Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g meliputi ketersediaan informasi dan buku petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk bagi penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus.
Koreksi Anda
