Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Obat-obatan dan peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f harus disediakan selama penerbangan untuk pertolongan pertama dan keadaan darurat bagi jemaah haji sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id