Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media informasi selama penerbangan (in-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, meliputi : a. memberikan izin kepada petugas kloter yang menyertai jemaah haji untuk mempergunakan sound system yang tersedia di dalam pesawat guna pemberian informasi dan bimbingan kepada penumpang jemaah haji selama penerbangan; dan b. memutar film manasik haji dan penyuluhan kesehatan yang masternya disiapkan oleh Kementerian Agama dan Kemeterian Kesehatan serta penyampaian informasi lain kepada jemaah haji dari Menteri Agama yang disiapkan oleh pelaksana angkutan udara haji dengan durasi 5 (lima) menit dan diputar 2 (dua) kali.
Koreksi Anda