Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Interior dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c adalah ketersediaan interior dan berfungsinya dengan baik fasilitas yang antara lain meliputi lampu baca, bel pramugari dan ventilasi AC.
Koreksi Anda