Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas dalam pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi : a. tempat duduk; b. lavatory (toilet); c. interior dan fasilitas; d. media informasi; e. makanan dan minuman; f. obat-obatan dan peralatan kesehatan; dan g. informasi petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id