Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Ketentuan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi :
a. petugas check-in yang ditempatkan oleh pelaksana angkutan udara haji mulai melakukan pemeriksaan bagasi tercatat penumpang jemaah haji selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat di asrama haji embarkasi;
b. petugas check-in yang ditempatkan oleh pelaksana angkutan udara haji wajib melakukan penyortiran terhadap bagasi tercatat jemaah haji, dengan ketentuan masing-masing jemaah haji hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) bagasi tercatat yang disediakan oleh pelaksana angkutan udara haji dengan berat maksimum 32 (tiga puluh dua) kilogram. Petugas hanya akan mengangkut koper yang berlogo pelaksana angkutan udara haji;
c. penimbangan terhadap bagasi tercatat oleh petugas check-in yang ditempatkan oleh pelaksana angkutan udara haji;
d. penempelan tanda pengenal bagasi yang jelas dan mudah dibaca (bahan yang kuat dan tidak mudah lepas) pada bagasi tercatat penumpang jemaah haji oleh petugas check-in; dan
e. bagasi tercatat yang telah steril ditempatkan di gudang asrama haji.
Koreksi Anda
