Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Kesesuaian paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yaitu adanya pemeriksaan kesesuaian antara paspor dengan pra-manifest penumpang jemaah haji, oleh petugas check-in pelaksana angkutan udara haji.
Koreksi Anda
