Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf a dilakukan di asrama haji embarkasi yang meliputi :
a. petugas check-in;
b. paspor;
c. data penumpang (pax manifest);
d. pas masuk pesawat udara (boarding pass); dan
e. ketentuan bagasi tercatat;
Koreksi Anda
