Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) butir b dan Pasal 2 ayat (3) huruf c, terdiri dari :
a. proses turun pesawat;
b. pengangkutan jemaah haji dan bagasi tercatat;
c. penanganan keterlambatan penerbangan;
d. pengambilan bagasi; dan
e. penanganan permasalahan.
Koreksi Anda
