Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) butir b dan Pasal 2 ayat (3) huruf c, terdiri dari : a. proses turun pesawat; b. pengangkutan jemaah haji dan bagasi tercatat; c. penanganan keterlambatan penerbangan; d. pengambilan bagasi; dan e. penanganan permasalahan.
Koreksi Anda