Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan selama penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri dari :
a. fasilitas dalam pesawat;
b. awak kabin; dan
c. transit.
Koreksi Anda
