Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan selama penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri dari : a. fasilitas dalam pesawat; b. awak kabin; dan c. transit.
Koreksi Anda