Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 2 ayat (3) huruf a, terdiri dari :
a. check-in (di asrama haji);
b. proses pengangkutan jemaah haji dan boarding;
c. proses pengangkutan bagasi tercatat;
d. penanganan keterlambatan penerbangan; dan
e. penanganan permasalahan.
Koreksi Anda
