Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Pelaksana angkutan udara haji dalam memberikan pelayanan wajib memiliki Standar Operating Prosedur (SOP) sekurang-kurangnya dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
