Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan udara haji harus memenuhi Standar Pelayanan. (2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. standar pelayanan pada saat keberangkatan (Phase I); dan b. standar pelayanan pada saat pemulangan (Phase II). (3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing – masing meliputi : a. standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight); b. standar pelayanan selama penerbangan (in-flight); dan c. standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight).
Koreksi Anda