Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan udara haji harus memenuhi Standar Pelayanan.
(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. standar pelayanan pada saat keberangkatan (Phase I); dan
b. standar pelayanan pada saat pemulangan (Phase II).
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing – masing meliputi :
a. standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight);
b. standar pelayanan selama penerbangan (in-flight); dan
c. standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight).
Koreksi Anda
