Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan angkutan udara haji dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang merupakan kewajiban pelaksana angkutan udara haji kepada jemaah haji INDONESIA dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat dan mudah. 2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang kargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 3. Angkutan Udara Haji adalah angkutan udara niaga untuk keperluan angkutan jemaah haji INDONESIA yang dilakukan berdasarkan kontrak charter antara Kementerian Agama dengan pelaksana angkutan udara haji. 4. Pelaksana Angkutan Udara Haji adalah perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Kementerian Agama sebagai pelaksana angkutan udara jemaah haji INDONESIA. 5. Penumpang dengan kebutuhan khusus adalah penumpang karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus penumpang yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia dan orang sakit. 6. Penyandang disabilitas adalah penumpang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. 7. Lanjut usia adalah penumpang dengan usia di atas 60 tahun. 8. Check-in adalah proses pelaporan calon penumpang kepada badan usaha angkutan udara untuk melakukan penerbangan. 9. City check-in adalah proses check-in yang dilakukan di luar bandar udara keberangkatan. 10. Pra-manifest adalah daftar calon penumpang jemaah haji berdasarkan kloter, yang disampaikan Kementerian Agama kepada pelaksana angkutan udara haji. 11. Boarding adalah proses pelayanan penumpang dari ruang tunggu sampai dengan naik pesawat udara. 12. Transit adalah proses singgahnya penumpang di suatu bandar udara dalam jangka waktu tertentu untuk melanjutkan penerbangan ke bandar udara tujuan dengan pesawat udara yang sama. 13. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. 14. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri. 15. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 16. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Koreksi Anda