Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pedal yang ditetapkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dan selama tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id