Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier Pedal dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Koreksi Anda
