Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan Dalam Jabatan, Kenaikan Dalam Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pedal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam contoh 19A, 19B, 19C, 19D dan 19E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
