Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Dalam Jabatan, Kenaikan Dalam Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pedal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam contoh 19A, 19B, 19C, 19D dan 19E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda